Selain itu, Arbain menjelaskan bahwa yang bisa menjadi termohon berdasarkan Perki 1/2019 adalah KPU, Bawaslu dan DKPP, dan ini menyangkut tentang apa saja informasi tentang pemilu dan pemilihan, ada informasi serta merta, setiap saat ada dan berkala, disesuaikan dengan UU 14 tahun 2008 dan aturan internal dari lembaga penyelenggara tersebut,” ujar Arbain.
Sosialisasi tentang Perki Pemilu ini di tahapan tanya jawab, peserta sangat garang dalam bertanya dan sharing argumen.
“Penanganan sengketa informasi pemilu dan pemilihan tidak berimplikasi hukum lain, seperti menskor tahapan misalnya, prakteknya tidak ada. Artinya semangat KI sebagai penjaga terpenuhinya hak publik untuk tahu, tidak berdampak,” ujar Adrian Tuswandi komisioner dua periode KI Sumbar. (000/ki)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





