PADANG (SumbarFokus)
Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumbar, Idham Fadhli, mengatakan, keterbukaan informasi publik adalah sebuah keniscayaan yang wajib diterapkan oleh semua badan publik.
Ini disampaikan Idham Fadhli saat menjadi narasumber seminar keterbukaan informasi publik yang digelar oleh Polda Sumbar, Selasa (15/10/2024), yang diikuti oleh jajaran Polda Sumbar dan 19 Polres kabupaten/kota di Sumbar.
“Seluruh badan publik wajib membuka diri dan memberikan akses informasi kepada masyarakat, sesuai dengan amanat UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Idham Fadhli.
Idham Fadhli menambahkan pada prinsipnya semua informasi di badan publik bersifat terbuka dan dapat diakses sehingga wajib diberikan jika diminta oleh masyarakat, kecuali beberapa informasi yang dikecualikan sesuai yang diatur dalam Undang-Undang KIP.
“Pada pasal 17 UU KIP memang ada beberapa informasi yang bersifat tertutup atau dikecualikan,
dimana badan publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan seperti informasi yang menyangkut data pribadi seseorang, riwayat kesehatan seseorang, rahasia negara, perlindungan persaingan usaha, kekayaan intelektual atau informasi yang dikhawatirkan akan menghambat proses penegakan hukum yang sedang berjalan,” urai Fadhil panggilan karib Idham Fadhli.
Fadhil menjelaskan, pengecualian terhadap informasi publik bersifat khusus dan terbatas. Pengecualian itu harus didasarkan kepada UU dan mesti melewati Uji Konsekuensi oleh badan publik.
“Jika terdapat informasi publik yang ingin dikecualikan, badan publik harus melakukan Uji Konsekuensi terlebih dahulu. Namun pengecualian ini tentu tidak mudah, karena ia bersifat ketat dan terbatas. Artinya pengecualian informasi hanya bisa dilakukan jika memiliki alasan dan dasar hukum yang kuat yakni UU,” ujar Fadhil.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.