Lebih jauh ia menjelaskan, dalam UU KIP dan Peraturan Komisi Informasi (Perki) nomor 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik sudah diatur mekanisme Uji Konsekuensi.
“Uji konsekuensi merupakan proses yang harus dilakukan oleh badan publik sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan. Langkah pertama mengidentifikasi dokumen informasi publik yang dikecualikan. Lalu mencatat Informasi yang akan dikecualikan. Setelah itu menganalisis Undang-Undang yang dijadikan dasar pengecualian. Kemudian hasil Uji Konsekuensi itu disahkan oleh pimpinan instansi dalam bentuk Surat Keputusan,” ujar Fadhil.
“Namun meski demikian hasil Uji Konsekuensi tersebut bisa saja nanti dibatalkan oleh Komisi Informasi melalui Uji Publik oleh Majelis Komisioner saat persidangan jika dianggap tidak sesuai UU atau demi kepentingan yang lebih besar,” pungkas Idham Fadhli. (000/kisb)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.