MANGGARAI BARAT (SumbarFokus)
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang telah berlaku lebih dari 18 tahun. Dalam perjalanannya, pelaksanaan undang-undang tersebut turut dipengaruhi oleh lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang membawa dampak signifikan pada praktik penataan ruang di daerah.
Menyikapi dinamika tersebut, Komite I DPD RI melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Senin (15/9/2025).
Pertemuan berlangsung di Aula Kantor Bupati Manggarai Barat dengan menghadirkan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, serta unsur Forkopimda setempat.
Rombongan dipimpin oleh Wakil Ketua Komite I DPD RI Muhdi, dan diterima langsung oleh Bupati Kabupaten Manggarai Barat Edistasius Endi. Turut hadir Anggota Komite I, antara lain Bahar Buasan, Abraham Liyanto, K.H. Muhammad Mursyid, Ismeth Abdullah, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna, Frits Tobo Wakasu, dan Sopater Sam. Dari pihak pemerintah daerah hadir Wakil Bupati, Sekretaris Kabupaten, beberapa Kepala Dinas dan Unsur Forkopimda Kabupaten Manggarai Barat, antara lain Ketua DPRD, Perwakilan Polres Manggarai Barat, Kodim 1630, Kejaksaan Negeri, Kepala kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Manggarai Barat. Turut hadir kepala Biro Hukum Provinsi Nusa Tenggara Timur yang mewakili Gubernur NTT.
Dalam sambutannya, Bupati Edistasius Endi menegaskan bahwa Manggarai Barat yang kini berusia 22 tahun tengah menata pembangunan menuju arah kemajuan. Dalam konteks itu, penataan merujuk pada produk hukum yang dilaksanakan untuk menciptakan kemakmuan rakyat. Pengaturan penataan ruang mestinya wujud menghadirkan marwah negara, instrument pelaksanaan otonomi daerah yang diaplikasikan melalui sinergitas dan kolaborasi antar pemerintahan.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.