JAKARTA (SumbarFokus)
Komite I DPD RI menilai, keberadaan otonomi daerah (otda) saat ini seakan mati suri. Hal itu dikarenakan ditariknya kewenangan daerah ke pusat dan diperparah dengan lahirnya UU Cipta Kerja dan UU Mineral dan Batubara (Minerba).
“Otda saat ini sangat mengkhawatirkan karena seakan mati suri atau dimatikan. Semua kewenangan daerah sekarang dilimpahkan ke pusat. Hal itu diperparah dengan hadirnya UU Cipta Kerja dan UU Minerba,” ucap Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi di Gedung DPD RI, Jakarta, Selasa (29/8/2023).
Fachrul Razi menambahkan, pihaknya dalam sidang paripurna DPD RI telah meminta pemerintah kembali kepada UUD 1945 dan Pancasila. Sejatinya UUD 1945 dan Pancasila memihak kepada daerah, tetapi seiring sejalannya waktu kewenangan daerah kian terkikis. “DPD RI pada sidang paripurna telah meminta kembali kepada UUD 1945 dan Pancasila karena saat ini setiap sektor terjadi liberalisme baik itu politik, ekonomi, dan lainnya,” terangnya.
Lemahnya kewenangan daerah, sambung Fachrul Razi, sungguh mengkhawatirkan bagi Bangsa Indonesia karena bisa membuat hilangnya sistem pemerintahan.
“Hilangnya kewenangan daerah, seakan hilangnya sistem pemerintahan. Untuk itu DPD RI terus berupaya memperjuangkan otda sehingga daerah-daerah bisa sejahtera,” pungkas Fachrul Razi.
Sementara, anggota DPD RI asal Provinsi Kalimantan Selatan Muhammad Rakhman mengatakan UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemda ini tidak bisa dikatakan otonomi dan desentralisasi. Faktanya, UU ini berbeda 360 derajat karena bisa dikatakan tidak berhasil atau gagal.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.