Komite II DPD RI Awasi Implementasi UU Minerba di Sulsel

Komite II Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Senin (21/9/2025). (Foto: DPD RI/SumbarFokus.com)

MAKASSAR (SumbarFokus)

Komite II Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Senin (21/9/2025).

Bacaan Lainnya

Wakil Ketua Komite II DPD RI Abdul Waris Halid menegaskan bahwa pengawasan ini penting untuk memastikan UU Minerba benar-benar memberikan manfaat bagi daerah penghasil tambang.

โ€œDPD RI memiliki mandat konstitusional untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang. Kami ingin UU ini tidak sekadar formalitas, tapi berdampak nyata bagi masyarakat,โ€ ujar Abdul Waris.

Sementara. Wakil Ketua III Komite II DPD RI La Ode Umar Bonte menambahkan, pengawasan fokus pada hilirisasi, penetapan wilayah tambang, dan pemberdayaan masyarakat lokal. Ia menekankan perlunya sinergi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat adat untuk keberlanjutan sektor pertambangan.

Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Jufri Rahman menyoroti potensi nikel, besi, dan batu bara di Sulsel.

โ€œTanpa tata kelola yang adil dan keberpihakan kepada masyarakat lokal, potensi ini tidak akan sepenuhnya meningkatkan kesejahteraan rakyat,โ€ katanya.

Komite II DPD RI menyoroti isu lingkungan, tata ruang, dan perlindungan masyarakat adat serta peninggalan kebudayaan yang berada di wilayah tambang. Perusahaan diimbau memperkuat tanggung jawab sosial (CSR) dan memprioritaskan tenaga kerja lokal.

Anggota Komite II DPD RI juga melakukan kunjungan ke Kantor PT Vale Indonesia untuk meninjau langsung implementasi UU 2/2025, termasuk program hilirisasi dan keberlanjutan lingkungan.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait