Lebih lanjut, Komite III DPD RI menekankan bahwa pengawasan terhadap SPMB harus terus ditingkatkan, agar tidak terjadi praktik maladministrasi yang berpotensi merugikan peserta didik. DPD RI berharap perbaikan yang telah dilakukan di Sulawesi Selatan dapat menjadi rujukan nasional dalam implementasi kebijakan penerimaan murid baru.
Sebagai informasi, kegiatan kunjungan kerja Komite III DPD RI di Provinsi Sulawesi Selatan dilakukan secara paralel. Rapat kerja bersama jajaran Pemprov Sulsel dipimpin langsung oleh Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma, sementara pada saat yang sama, kunjungan ke SMAN 17 Makassar dipimpin oleh Wakil Ketua DPD RI, Tamsil Linrung, untuk menyerap aspirasi langsung dari sekolah, tenaga pendidik, serta organisasi profesi pendidikan.
Dalam sambutannya, Tamsil Linrung menegaskan bahwa kehadiran DPD RI bukan sekadar menjalankan kewajiban konstitusional, tetapi sebagai ikhtiar untuk memperjuangkan cita-cita nasional mencerdaskan kehidupan bangsa. Ia menilai bahwa perubahan sistem penerimaan siswa dari zonasi ke domisili dalam SPMB 2025 merupakan langkah strategis untuk mencegah segregasi sosial dan memastikan pemerataan pendidikan.
โDengan sistem domisili, setiap anak dari berbagai latar belakang sosial ekonomi berhak memperoleh akses pendidikan yang setara di sekolah terdekat, dengan mutu yang terus ditingkatkan. Inilah esensi keadilan pendidikan: kesempatan yang setara, kualitas yang merata, serta tumbuhnya ruang sosial yang inklusif bagi anak-anak bangsa,โ ujar Tamsil Linrung.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.