Komite III DPD RI Matangkan Draft Pengawasan Pelaksanaan UU Sisdiknas Terkait SPMB 2025

Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) saat ini tengah melakukan pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), khususnya terkait pelaksanaan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) Tahun 2025. (Foto: DPD RI/SumbarFokus.com)

Sementara, Anggota DPD RI asal Provinsi Maluku Anna Latuconsina menekankan pentingnya perhatian khusus terhadap daerah kepulauan. Menurutnya, jumlah SMP di provinsi kepulauan tidak sebanding dengan daya tampung SMA.

“Jumlah SMP tidak sebanding dengan SMA. Maka untuk provinsi kepulauan harus ada kebijakan khusus agar tidak menimbulkan kesenjangan,” tegasnya.

Bacaan Lainnya

Anggota DPD RI asal Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Ahmad Syauqi Soeratno menyoroti perlunya penguatan peran sekolah swasta. Pasalnya, banyak murid yang tidak diterima di sekolah negeri beralih ke swasta.

“Jumlah kursi di sekolah negeri harus jelas, sehingga murid baru tidak berbondong-bondong ke negeri. Sekolah swasta juga perlu mendapatkan penguatan,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Tenaga Ahli Komite III Dyah Aryani Prastiyastuti menilai perlunya revisi UU Sisdiknas agar sesuai dengan perkembangan kebijakan pendidikan. Dalam RPJM telah ditetapkan wajib belajar 13 tahun, sementara UU Sisdiknas saat ini baru mengatur wajib belajar hingga pendidikan dasar.

“Revisi diperlukan agar UU dapat mengakomodasi wajib belajar sampai tingkat menengah sesuai kebutuhan masyarakat,” ujarnya. (000/PAR)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait