Komite III DPD RI Minta Pengesahan RUU Kesehatan Tidak Tergesa-Gesa

Komite III menggelar rapat, tersebut digelar untuk menjembatani aspirasi para stakeholder di bidang kesehatan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU). (Foto: Ist.)

JAKARTA (SumbarFokus)

Komite III DPD RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Asosiasi Fakultas Kedokteran Swasta Indonesia (AFKSI). Rapat tersebut digelar untuk menjembatani aspirasi para stakeholder di bidang kesehatan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan (Omnibus Law) yang tengah disusun pemerintah.

Bacaan Lainnya

“Walaupun RUU tentang Kesehatan disusun untuk melakukan transformasi di bidang kesehatan, tapi dalam perjalanannya RUU ini cukup banyak dikritisi dan dipermasalahkan secara substansi oleh berbagai organisasi profesi di bidang kesehatan karena perlindungan hukum terhadap tenaga kesehatan dan tenaga medis yang dinilai belum terjamin,” tutur Ketua Komite III DPD RI Hasan Basri, saat membuka RDPU yang berlangsung, Senin (22/5/2023), di Ruang Rapat Pajajaran Gedung DPD RI, Senayan Jakarta.

Lebih lanjut, Hasan Basri menilai penyusunan RUU Kesehatan hendaknya dilakukan secara mendalam dan melibatkan stakeholder dalam bidang kesehatan. Selain itu, Negara harus menyediakan perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan dalam menjalani profesinya.

“Penyusunan RUU Kesehatan ini meskipun memakai metode omnibus law, seharusnya tidak menghapus undang-undang existing yang sebenarnya masih relevan,” tutur Senator asal Kalimantan Utara tersebut.

Ketua Umum IDI Mohammad Adib Khumaidi menyatakan, RUU Kesehatan sejak awal proses pembentukannya sudah bermasalah, karena masih banyak batang tubuh/pasal yang saling kontradiktif dan diskriminatif. Lebih lanjut, Adib menjabarkan beberapa pasal yang kontradiktif dalam RUU Kesehatan terutama yang menyangkut hak imunitas tenaga kesehatan.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait