“Di pasal 282 ayat 2, tenaga medis dan tenaga kesehatan tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas sesuai standar profesi, standar pelayanan profesi dan standar prosedur operasional. Namun hal ini sangat kontradiktif dengan pasal 326 yang berbunyi setiap pasien yang dirugikan akibat kesalahan tenaga medis atau tenaga kesehatan dapat meminta ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutur Adib.
Senada dengan Adib, Ketua Umum AFKSI Artha Budi Susila Duarsa menegaskan, penyusunan RUU Kesehatan ini penting dilakukan, tapi hendaknya tidak terburu-buru.
“Karena yang terpenting adalah bukan seberapa cepat RUU Kesehatan ini selesai, namun seberapa dalam, rigid, detail, dan kualitas substansi yang dihasilkan,” sambungnya.
Sementara itu, Senator DPD RI dari Sulawesi Selatan Lily Amelia Salurapa menilai bahwa banyak unsur kesehatan yang belum terwakili dalam materi RUU ini. Dirinya pun meminta agar RUU ini tidak tergesa-gesa disahkan namun harus dikaji kembali.
“Substansi dari RUU Kesehatan ini masih belum sesuai dengan kondisi yang ada dan tidak lebih baik dengan undang-undang sebelumnya. Untuk itu, perlu dilakukan pengkajian ulang,” ujarnya. (000/DPD)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.