Komite IV DPD RI Awasi Efektivitas DAK dan DAU di Bali

Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia menggelar kunjungan kerja ke Perwakilan BPKP Bali untuk mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN 2025. (Foto: DPD RI/SumbarFokus.com)

Heru Tarsila menambahkan, realisasi belanja Pemda se-Provinsi Bali hingga Agustus 2025 masih rendah, rata-rata 45,88 persen, dengan capaian tertinggi 55,11 persen dan terendah 35,25 persen. Penyebab rendahnya realisasi antara lain menunggu penyesuaian anggaran berdasarkan Inpres No. 1 Tahun 2025 dan belum seluruh Pemda melakukan sinkronisasi serta rekonsiliasi proyeksi penerimaan daerah secara periodik.

Kepala Perwakilan BPKP Bali menjelaskan, sebagian besar Pemda di Bali masih tergantung pada dana dari pusat. Hanya empat Pemda yang memiliki kapasitas fiskal kuat, yakni Pemkab Badung 88 persen, Pemprov Bali 60 persen, Kota Denpasar 65 persen, dan Pemkab Gianyar 60–65 persen dari APBD. Enam Pemda lainnya kapasitas fiskalnya masih di bawah 25 persen dari APBD.

Bacaan Lainnya

Ahmad Nawardi menyatakan Komite IV akan menindaklanjuti hasil kunjungan dengan menyusun rekomendasi untuk perbaikan regulasi dan tata kelola DAK/DAU, ketepatan waktu penyaluran, ketepatan sasaran, dan dampak optimal bagi daerah.

Hasil pengawasan DPD RI atas pelaksanaan UU Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN 2025 akan disampaikan ke pemerintah pusat dan daerah sebagai bahan pertimbangan dalam meningkatkan akuntabilitas dan efektivitas penggunaan DAK/DAU. (000/003)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait