PASAMAN BARAT (SumbarFokus)
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan nasib tenaga honorer, baik yang terdata maupun yang tidak masuk dalam database nasional.
Dia menyatakan, Pemerintah Daerah terus berupaya, agar para honorer mendapatkan kebijakan yang berpihak tanpa menyalahi aturan kepegawaian yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat.
“Pemkab Pasaman Barat akan mencoba mengambil kebijakan yang berpihak kepada para tenaga honorer, namun tentunya hal ini tidak boleh melanggar aturan yang ada,” ungkap Bupati Yulianto, baru-baru ini.
Disebutkan, sekitar satu bulan yang lalu, pihaknya telah menyurati Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Surat tersebut berisi usulan agar seluruh tenaga honorer kategori RII, RIII, dan RIV diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Tidak hanya itu, Senin itu, Bupati, didampingi Kepala BKPSDM Agusli dan Kabid Pengembangan BKPSDM Dedi Susanto, mengantar langsung surat usulan pengangkatan PPPK paruh waktu ke Kemenpan RB.
“Usulan ini ditujukan bagi tenaga honorer yang telah mengabdi lebih dari dua tahun dan mengikuti seleksi CPNS tahun 2024 lalu,” ucapnya.
Dijelaskan, jumlah tenaga honorer non-database di Pasaman Barat mencapai lebih dari 170 orang. Kondisi ini membuat pihaknya merasa penting dan mendesak untuk mengajukan usulan resmi sekaligus berdiskusi langsung dengan pejabat Kemenpan RB.
“Karena jumlahnya cukup banyak, kami memandang perlu menyampaikan langsung usulan ini sekaligus berdiskusi dengan tenaga analis kepegawaian Kemenpan RB terkait kebijakan di Pasaman Barat,” tukas dia.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





