“Tapi, kesemuanya itu kembali kepada kewenangan yang Bapak dan Ibu anggota DPRD miliki,” ujar Dony.
Menurut Dony silahkan DPRD menilai mana yang terbaik, karena kata Dony Yosgiantoro, pilihan yang ditentukan akan melekatkan jabatan komisioner kepada calon yang akan menjadi pengawal keterbukaan informasi publik di Sumatra Barat.
Wakil Ketua KI Pusat Arya Sandiyudha juga memperkuat, Perki 4 tahun 2016 jadi acuan termasuk soal komisiomer mencerminkan unsur pemerintah.
“Perki seleksi ini tegas mengatakan sebanyak-banyak satu dari lima anggota komisi informasi provinsi adalah mencerminkan unsur pemerintah,” ujar Arya Sandiyudha.
Sedangkan Komisioner KI Pusat Syawaludin mengatakan, hasil Timsel diserahkan gubernur ke DPRD, kewenangan DPRD menentukan lima komisioner terpilih dan lima calon PAW.
“Di sinilah penilaian anggota DPRD Sumbar untuk memformulasikan seharmonis mungkin komisi informasi periode empat tahun ke depan. Banyak kasus ketika tidak harmonis DPRD dan gbernur soal Komisioner KI, justru jadi ancaman terhadap keterbukaan informasi publik di provinsi tersebut” ujar Syawaludin.
Komisi Informasi terdiri dari unsur pemerintah dan unsur masyarakat.
“Unsur pemerintah itu tidak mesti ASN tapi orang yang direkomendasikan Gubernur, empat lagi unsur masyarakat. Komposisi unik karena UU 14 2008 lahir untuk membela kepentingan pemerintah dan kepentingan hak masyarakat tentang keterbukaan informasi publik” ujar Syawaludin.
Komisi I DPRD Sumbar merencanakan memilih 15 calon KI Sumbar yang telah melewati fit and proper test, menjadi lima komisioner terpilih dan lima calon pengganti antar waktu, pada Kamis (26/1/2023). (000/DPD)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.