Koperasi Desa Merah Putih, Sumbar Capai Target

Kabid Perizinan dan Kelembagaan Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sumbar Junaidi. (Foto: YEYEN/SumbarFokus.com)

“Koperasi ini memang didorong oleh pemerintah untuk terbentuknya, tapi mekanisme tetap mekanisme seperti biasa, sesuai Undang-Undang 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Jadi ini dari masyarakat untuk masyarakat juga. Prosesnya tetap demokratis, hanya didorong oleh pemerintah pusat untuk didirikan di masing-masing desa, kelurahan, nagari, di indonesia,” tambah Junaidi.

Target pembentukan se-Indonesia, disebutkan, adalah sebanyak 80.000 koperasi, karena tidak hanya desa dan nagari, tapi juga termasuk kelurahan.

Bacaan Lainnya

“Jadi setiap nagari/desa, kelurahan diharapkan ada satu Koperasi Desa Merah Putih,” imbuh Junaidi.

Diakui, sepanjang proses pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Sumbar, bukan berarti tidak ada perbedaan pendapat di antara pihak-pihak yang terlibat. Namun demikian, kendala yang dijumpai dapat ditemukan titik musyawarahnya sehingga pembentukan Koperasi Desa Merah Putih hingga saat ini berjalan lancar. Meski kebanyakan yang berdiri adalah koperasi baru, namun ada juga koperasi yang sudah lama berdiri di Sumbar yang kemudian berpindah ke pola Koperasi Desa Merah Putih, seperti Koperasi Merah Putih Balai Gadang, di Kecamatan Koto Tangah, Padang, yang usahanya adalah pemasaran madu galo-galo para anggota.

Dengan bertambahnya keberadaan Koperasi Desa Merah Putih di Sumbar, dari sekitar 4.300 koperasi yang ada saat ini di Sumbar sekarang meningkat menjadi sektiar 5.500 lebih koperasi. Diharapkan koperasi menjadi semakin tumbuh dan berkembang di Sumbar, dan perekonomi rakyat juga bisa didorong pesat dengan kebaradaan Koperasi Desa Merah Putih. (003)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait