KPID Sumbar Dorong Perda untuk Konten Penyiaran, Fokus Lindungi Generasi Muda

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera Barat mendorong lahirnya regulasi daerah untuk memperkuat pengawasan konten penyiaran yang dinilai tidak selaras dengan nilai adat dan budaya masyarakat. (Foto: Ist./SumbarFokus.com)

PADANG (SumbarFokus)

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera Barat mendorong lahirnya regulasi daerah untuk memperkuat pengawasan konten penyiaran yang dinilai tidak selaras dengan nilai adat dan budaya masyarakat.

Dorongan tersebut disampaikan seiring upaya memperketat pengawasan isi siaran radio dan televisi di Sumbar, termasuk terhadap konten yang dianggap bertentangan dengan norma agama dan adat.

Koordinator Bidang Pengelolaan Kebijakan dan Sistem Penyiaran KPID Sumbar Nofal Wiska menyebut, pengawasan dilakukan agar konten tetap sejalan dengan falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah.

Bacaan Lainnya

“Kami terus mendorong lembaga penyiaran untuk memproduksi dan menayangkan konten yang mendidik, menghibur, sekaligus menjaga kearifan lokal Sumatera Barat. Ini termasuk pengawasan ketat terhadap konten yang bertentangan dengan norma agama, adat, dan budaya masyarakat Minangkabau, termasuk konten LGBT,” ujar Nofal Wiska.

Dia mengatakan, penguatan pengawasan juga didukung dengan penataan struktur organisasi KPID Sumbar periode 2026–2029.

Bidang Pengawasan Isi Siaran kini dibagi menjadi dua, yakni pengawasan televisi dan radio, untuk meningkatkan efektivitas pengawasan di tengah pesatnya perkembangan media.

Sementara itu, Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Sumbar Riki Chandra menekankan pentingnya kehadiran regulasi daerah sebagai dasar hukum.

“Landasan hukum dalam bentuk Perda ataupun Pergub sejatinya hadir menjadi benteng moral generasi muda, sekaligus mempertegas peran pemerintah menjaga ruang publik dari hal yang bertentangan dengan ABS-SBK,” kata Riki.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait