Ditambahkan, dengan telah ditetapkannya nomor urut masing-masing paslon, KPU Pasaman Barat resmi mengeluarkan surat keputusan terkait nomor urut masing-masing paslon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat yang akan berkompetisi di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 pada 27 November 2024 mendatang.
Ia menyebut, setelah selesai pelaksanaan pleno penetapan nomor urut paslon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat, tahapan kampanye akan dimulai pada tanggal 25 September 2024 sampai dengan 23 November 2024, sedangkan masa tenang berlangsung pada tanggal 24-26 November 2024.
“Pihaknya berharap, Pilkada Serentak 2024 di Pasaman Barat dapat berjalan dengan aman dan damai serta badunsanak,” pungkasnya. (018)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.