KPU Pasbar Musnahkan Kelebihan dan Kerusakan Surat Suara Pilkada

Pemusnahan kelebihan dan kerusakan surat suara Pilkada Serentak 2024, yang dilaksanakan di halaman Kantor KPU Pasaman Barat, Selasa (26/11/2024). (Foto: WISNU A. UTAMA/SumbarFokus.com)

PASAMAN BARAT (SumbarFokus)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), melaksanakan pemusnahan kelebihan dan kerusakan surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati, di halaman Kantor KPU setempat, Selasa (26/11/2024).

Bacaan Lainnya

Ketua KPU Pasaman Barat Alfi Syahrin mengatakan, seluruh proses tahapan hingga persiapan menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 pada 27 November 2024 telah dilaksanakan dengan baik dan sesuai regulasi maupun ketentuan yang berlaku.

Pemusnahan ini dilakukan sebagai langkah terakhir untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan surat suara pada saat pelaksanaan pemungutan suara di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di wilayah Pasaman Barat.

“Semua proses tahapan mulai dari awal pencalonan, pendistribusian logistik, hingga persiapan teknis lainnya pada H-1 pelaksanaan pemungutan suara telah dilaksanakan, dan mendapat pengawasan secara ketat dari seluruh pihak terkait lainnya,” ungkapnya.

Ditambahkan, pendistribusian logistik Pilkada 2024 ke tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) telah dilaksanakan pada Minggu (25/11/2024), mendapat pengawalan secara ketat oleh petugas keamanan dari Polres Pasaman Barat, unsur TNI Kodim 0305/Pasaman, Bawaslu Pasaman Barat, dan pihak-pihak terkait lainnya.

“Seluruh logistik Pilkada 2024 telah dilakukan pendistribusian ke tingkat PPK, dan secara teknis sudah siap 100 persen untuk pelaksanaan pemungutan suara di 893 TPS yang tersebar di Pasaman Barat pada Rabu (27/11/2024),” tuturnya.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait