Dijelaskan, surat suara yang dimusnahkan dengan rincian yaitu kelebihan surat suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur sebanyak 2.183 lembar, sedangkan surat suara pemilihan bupati dan wakil bupati 1.097 lembar.
Selain itu, surat suara yang rusak untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur sebanyak 96 lembar, sedangkan bupati dan wakil bupati 45 lembar.
“Total secara keseluruhan kelebihan dan kerusakan surat suara gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati yang dimusnahkan pada hari ini sebanyak 3.421 lembar,” jelasnya.
Kegiatan pemusnahan surat suara dihadiri oleh Ketua KPU Pasaman Barat Alfi Syahrin, Komisioner KPU, Kabag Ops Polres Pasaman Barat Kompol Muzhendra, unsur TNI Kodim 0305/Pasaman, Satuan Brimob Batalyon Pelopor B Polda Sumatera Barat, Ketua Bawaslu, Kesbangpol, Kasat Pol PP Pasaman Barat, perwakilan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat dan stakeholder terkait lainnya. (018)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





