PADANG (SumbarFokus)
Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang secara mandiri oleh Pasangan Calon (Paslon) Pilkada harus ditertibkan secara mandiri.
Ini ditegaskan oleh komisioner KPU Sumbar, Jons Manedi, saat rakor, Kamis (21/11/2024).
“APK difasilitasi KPU otomatis sebelum 24 November 2024 sudah ditertibkan. APK Paslon dipasang mandiri kita harap sebelum masa tenang juga sudah ditertibkan secara mandiri oleh masing Paslon,” ujar Jons Manedi.
Rakor pembersihan APK ini juga akan membahas soal iklan di media online dan akun media sosial resmi Paslon Pilkada.
“Semua iklan di akun resmi sudah dihapus sebelum 24 November 2024, termasuk iklan Paslon di media daring atau media online yang dipasang Paslon secara mandiri,” tambah Jons Manedi.
Bahkan, akun media sosial resmi didaftarkan Paslon harus ditakedown sebelum 00.01 WIB pada 24 November 2024.
Alat peraga yang tidak ditertibkan, terutama di tempat strategis di perumahan warga, maka Pemerintah Daerah sudah bisa menertibkan berdasarkan Perda masing-masing.
“Ini biasanya oleh pemerintah daerah yang menertibkan dilakukan Satpol PP,” ujar Jons Manedi.
Sedangkan kampanye di luar jadwal, maka yang akan memproses hingga keluar rekomendasi atas pelanggaran itu adalah Bawaslu.
“Karena berkampanye di masa tenang masuk kampanye di luar jadwal, sanksinya jelas dan tegas di UU Pilkada,” tukas Jons Manedi.
Rakor ini melahirkan rekomendasi soal pembersihan APK Paslon demi Pilkada Bermartabat Berarti untuk Negeri. Rakor Pembersihan APK siang itu dihadiri berbagai stakeholder terkait. (000)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.