KPU Sumbar Hadirkan Khairul Fahmi sebagai Narsum dalam FGD Evaluasi Pilkada, Banyak Hal Jadi Sorotan

Hari kedua kegiatan Forum Group Discussion (FGD) Penyusunan Laporan Evaluasi Pemilihan Serentak Nasional 2024 di Sumbar, yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar, di Padang, Jumat (21/2/2025), hadir pemateri pakar akademisi, dosen Unand, Dr. Khairil Fahmi. (Foto: YEYEN/SumbarFokus.com)

PADANG (SumbarFokus)

Hari kedua kegiatan Forum Group Discussion (FGD) Penyusunan Laporan Evaluasi Pemilihan Serentak Nasional 2024 di Sumbar, yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar, di Padang, Jumat (21/2/2025), hadir pemateri pakar akademisi, dosen Unand, Dr. Khairil Fahmi.

Bacaan Lainnya

Merinci, Khairul Fahmi memaparkan apa saja yang menjadi sorotan bagi dirinya terhadap Pilkada Sumbar yang digelar tahun lalu, untuk dijadikan bahan evaluasi bagi KPU Sumbar dan segenap pihak terkait, demi perbaikan untuk pemilu berikutnya.

“Persentase data bahan coklit hasil coklit oleh Pantarlih 100 persen. Namun, faktanya masih terdapat masalah data pemilih seperti dalam kasus Pasbar. Ini perlu dijelaskan dalam laporan evaluasi Penyusunan Daftar Pemilih,” ujar Khairul Fahmi dalam sorotannya.

Dia juga menyebut, data Sidalih yang dinilai KPU sudah sesuai dan tidak ada evaluasi, tetap perlu ditinjau ulang, sebagai evaluasi dan untuk mencari kelemahan Sidalih.

“Sirekap juga dinilai tidak ada masalah (oleh KPU). Ini perlu juga di-review kembali dengan meminta masukan dari pihak terkait,” imbuhnya.

Untuk evaluasi terkait pencalonan, Fahmi menitikberatkan hal-hal yang perlu mendapat konfirmasi dari Bawaslu, seperti jumlah pelanggaran administrasi, pidana, sengketa TUN
Pemenuhan syarat calon, dan proses penelitian THD keterpenuhan syarat calon.

“Kemudian, terkait kampanye dan dana kampanye, pembersihan APK oleh peserta pilkada, apakah sudah benar? Juga, penyampaian LADK, PSDK, dan LPPDK masih sangat administratif, dan belum memperhatikan kebenaran isi laporan yang disampaikan.
Saya memahami KPU hanya sekedar menerima secara administratif. Apa isinya tidak wewenang KPU. Namun ke depan perlu juga diperhatikan.
Kita perlu juga mendorong bagaimana laporan dana kampanye itu logis, agar makin akuntabel,” tegas Fahmi.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait