“Terkait dengan C hasil penghitungan suara, hanya diserahkan ke saksi sesuai surat tugasnya. Jika saksi itu hanya ditugaskan untuk pemilihan gubernur, maka C hasil yang diberikan KPPS hanya terkait Pilgub, kecuali bila dia ditugaskan untuk saksi Pilgub dan pilwako atau pilbup, jadi dia bisa dapat salinan C hasil kedua pemilihan,” terang Ory.
Sebelumnya, Ketua Panitia Pelaksanaan sosialisasi, Jumiati mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan guna memenuhi amanah Undang Undang No.10 Tahun 2016 dan PKPU No. 8/2019, tentang Pilkada.
“Kegiatan Ini bertujuan untuk menyamakan persepsi menyangkut pemungutan dan Penghitungan suara, serta memperjelas tugas masing-masing, khususnya para pihak yang terlihat dalam kegiatan pemungutan dan penghitungan suara,” ujar Jumiati. (000)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.