PADANG (SumbarFokus)
Tepat pukul 00.00 WIB, Jumat (30/8/2024) dinihari, Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen menutup resmi pendaftaran bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah Pilkada Sumbar 2024.
“Allhamdulillah satu tahapan penting dari Pilkada serentak nasional berakhir pada 23.59 WIB Kamis. Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilihan Serentak Nasional2024 oleh KPU Provinsi Sumatera Barat dan KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat telah dilaksanakan selama 3 (tiga) hari, yaitu pada Selasa-Kamis, 27-29 Agustus 2024, Jumat dini hari ini resmi kita tutup,” ujar Surya.
Dua hari sebelum Kamis, pendaftaran dilakukan pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB di Kantor KPU Provinsi Sumatera Barat dan Kantor KPU Kabupaten/Kota masing-masing.
Sedangkan khusus Kamis, 29 Agustus 2024, pendaftaran pasangan calon diterima hingga pukul 23.59 WIB.
“Secara umum, penerimaan pendaftaran pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah berlangsung lancar dan tertib. KPU telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 sebagai regulasi tindak lanjut pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang juga merevisi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Meski perubahan regulasi ini terjadi dalam waktu singkat, namun KPU dan jajaran telah mensosialisasikannya kepada partai politik, sehingga tidak terdapat kendala berarti bagi partai politik dalam mengusulkan calon kepala daerahnya di Sumatera Barat khususnya,”terang Surya pada keterangan pers diterima wartawan Jumat dinihari tadi.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.