Dalam kesempatan itu, Medo Patria juga menjelaskan, setelah penetapan Calon Kepala Daerah Terpilih, dilanjutkan dengan penyerahan SK KPU Sumbar ke DPRD, sekaligus merupakan akhir dari tahapan Pilkada Serentak 2024 tingkat provinsi Sumbar.
Pleno KPU Sumbar ini, bersamaan dengan rapat pleno oleh KPU di 8 kabupaten dan kota yang tidak ada permohonan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Sedangkan bagi sebelas Kabupaten dan Kota lainnya, maka KPU setempat harus menunggu Keputusan Mahkamah Konstitusi karena permohonan gugatan sudah diregister dan akan menjalani sidang pembuktian mulai Jumat (10/11/2025). (000)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.