PADANG (SumbarFokus)
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu (PAW) kini membawa sejumlah penegasan dan perubahan signifikan dalam tata cara pergantian anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Hal itu dipaparkan KPU Sumatera Barat dalam kegiatan sosialisasi yang digelar di Aula KPU Sumbar, Senin (8/12/2025), dengan moderator Kabag Teknis dan Hukum KPU Sumbar Sutrisno.
Komisioner KPU Sumbar Ori Sativa Syakban menjelaskan bahwa PKPU terbaru ini pada dasarnya mempertegas aturan sebelumnya, namun menyempurnakan empat aspek penting yang sebelumnya menimbulkan perdebatan teknis. Perubahan ini dirancang agar proses PAW berjalan lebih tertib, transparan, dan tidak menyisakan ruang sengketa yang berlarut.
Perubahan pertama, kata Ori, menyangkut ruang lingkup dan batasan pemberhentian anggota legislatif. Regulasi baru memperjelas kondisi kapan seorang anggota diberhentikan, bagaimana alur permintaan PAW diajukan, dan bagaimana masa jabatan pengganti dihitung. Penegasan ini merujuk pada Pasal 4, termasuk situasi ketika kursi tidak dapat diisi karena sisa masa jabatan kurang dari enam bulan.
Perubahan kedua adalah penguatan syarat calon pengganti, yang sebelumnya tidak diatur secara rinci. Dalam PKPU baru, dijelaskan bahwa calon PAW tetap harus memenuhi seluruh syarat sebagai calon anggota legislatif, termasuk tidak sedang menjalani hukuman, tidak menjadi pengurus partai politik yang berbeda, serta wajib menyampaikan LHKPN.
Ketentuan ini berlandaskan Pasal 20 dan Pasal 23, yang mewajibkan verifikasi detail oleh KPU sebelum nama calon diteruskan ke pimpinan lembaga perwakilan.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





