KPU Sumbar Urai Perubahan Krusial PKPU 3/2025: Penegasan Syarat PAW, Mekanisme Suara Sama, hingga Alur Sengketa

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu (PAW) kini membawa sejumlah penegasan dan perubahan signifikan dalam tata cara pergantian anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. (Foto: Ist./SumbarFokus.com)

Pada kesempatan itu, Ori Sativa menegaskan bahwa seluruh perubahan ini didesain agar tidak ada lagi kekosongan hukum dalam proses PAW.

“Kita memastikan aturan ini mampu menjawab seluruh potensi persoalan, termasuk ketika suara sama, ketika calon tidak memenuhi syarat, maupun ketika terjadi proses hukum,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Sosialisasi ini dihadiri berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Ketua DPRD Sumbar, Sekretaris DPRD, Kepala Kesbangpol, Biro Pemerintahan Setda Provinsi, hingga pimpinan partai politik tingkat provinsi, serta perwakilan media massa. Kehadiran mereka memastikan seluruh unsur yang berkepentingan memahami secara seragam perubahan regulasi ini.

Dengan penegasan aturan tersebut, KPU Sumbar berharap proses PAW di tingkat DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dapat berjalan lebih tertib dan terukur, tanpa menimbulkan konflik administratif maupun sengketa berkepanjangan. (003)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait