KPU Tanah Datar Tetapkan 35 Calon Terpilih Anggota DPRD

Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih tersebut dilaksanakan KPU Tanah Datar dalam Rapat Pleno Terbuka. (Foto: Ist/SumbarFokus.com)

BATUSANGKAR (SumbarFokus)

Sebanyak 35 calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Tanah Datar hasil Pemilu 2024 ditetapkan. Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih tersebut dilaksanakan KPU Tanah Datar dalam Rapat Pleno Terbuka.

Bacaan Lainnya

“Alhamdulillah, malam ini kita selesai menetapkan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Tanah Datar. Selanjutnya, kami akan menyampaikan pemberitahuan kepada calon terpilih tersebut melalui parpol masing-masing,” ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Tanah Datar Gusriyono, usai rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi parpol dan calon terpilih, di Batusangkar, Kamis (2/5/2024) malam.

Selanjutnya, kata Gusriyono, sesuai Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024, KPU Kabupaten/Kota menyampaikan salinan keputusan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk pengucapan sumpah janji kepada Gubernur melalui Bupati/Wali Kota.

“Namun sebelum disampaikan kepada Gubernur melalui Bupati/Wali Kota, calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/Kota wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara, dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi,” tuturnya.

Dilanjutkannya, tanda terima pelaporan harta kekayaan tersebut, wajib disampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

“Bila calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud, maka nama yang bersangkutan tidak dicantumkan dalam penyampaian calon terpilih nantinya,” ungkap Gusriyono.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait