KSP SB Dinilai Lakukan Kejahatan Keuangan, Sultan Minta Pemerintah Cabut Penghargaan Satyalancana Wira Karya

KSP SB
Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin. (Foto: Ist.)

“Maka sangat penting bagi Pemerintah untuk merestorasi aturan hukum koperasi yang seringkali disalahgunakan oleh oknum pemilik modal. Koperasi harus didefinisikan secara jelas dan tegas sebagai lembaga keuangan mikro yang berasaskan kekeluargaan dan gotong royong, bukan sebagai institusi bisnis,” ujarnya.

Kasus kejahatan keuangan KSP-SB menjadi salah satu kasus gagal bayar yang merugikan korban sebanyak 185.000 orang dengan total kerugian mencapai Rp8 triliun. (000/DPD)

Bacaan Lainnya

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait