SIJUNJUNG (SumbarFokus)
Saat melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Samsat Sijunjung, Jumat (14/2/2025), Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Muhidi membahas strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Muhidi, dalam kesempatan itu, mendorong adanya peraturan gubernur (Pergub) yang mewajibkan balik nama kendaraan bermotor berpelat “Non-BA” yang beroperasi di Sumbar.
“Koordinasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota perlu diperkuat guna memastikan akurasi data kendaraan, terutama yang dimiliki perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Sumbar. Apakah kendaraan-kendaraan tersebut telah berpelat BA atau masih menggunakan pelat luar?” ujarnya.
Menurut dia, jika data menunjukkan banyak kendaraan masih berpelat luar, maka pihaknya akan mengusulkan Pergub yang mempermudah bahkan menggratiskan proses balik nama.
“Diharapkan kebijakan ini bisa berdampak signifikan terhadap peningkatan PAD,” katanya.
Selain itu, Muhidi menegaskan bahwa pemerintah daerah harus terus merancang kebijakan strategis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Jika ekonomi masyarakat membaik, kepatuhan terhadap pajak juga akan meningkat,” tambahnya.
Dia juga meminta Samsat Sijunjung untuk terus mengoptimalkan potensi pajak yang telah masuk dalam database. Saat ini, tingkat kepatuhan pajak kendaraan di Sumbar masih berada di angka 57 persen. Oleh karena itu, koordinasi yang lebih baik diperlukan agar penerimaan daerah dari sektor ini dapat ditingkatkan.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





