Lagi-lagi Narkoba di Pasbar, Polres Tangkap Dua Pengedar

Tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Pasama Barat mengamankan tersangka ES (24) di Pasar Kapar, Nagari Kapa, Kecamatan Luhak Nan Duo, Sabtu (11/2/2023) malam. (Foto: Ist.)

“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 115 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (018)

Bacaan Lainnya

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait