Lagi, OJK Cabut Izin Usaha PT BPR di Sumbar

OJK. (Foto: Ist./SumbarFokus.com)

PADANG (SumbarFokus)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Sungai Rumbai, yang beralamat di Jalan Lintas Sumatera, Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-30/D.03/2026 tertanggal 7 April 2026, Selasa (7/4/2026).

Pencabutan izin ini merupakan bagian dari langkah pengawasan OJK untuk memperkuat industri perbankan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan.

Sebelumnya, pada 6 Maret 2025, OJK telah menetapkan PT BPR Sungai Rumbai dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP) akibat rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang berada di bawah 12 persen, yang menunjukkan adanya masalah serius pada permodalan bank.

Bacaan Lainnya

Kemudian, pada 4 Maret 2026, status bank meningkat menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR). OJK menilai pihak pengurus dan pemegang saham tidak mampu melakukan langkah penyehatan, khususnya dalam mengatasi persoalan permodalan dan likuiditas, meskipun telah diberikan waktu yang cukup sesuai ketentuan dalam POJK Nomor 28 Tahun 2023.

Sejalan dengan itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Keputusan Nomor 52/ADK3/2026 tanggal 26 Maret 2026 menetapkan penanganan bank tersebut dilakukan melalui proses likuidasi. LPS juga meminta OJK untuk mencabut izin usaha PT BPR Sungai Rumbai.

Menindaklanjuti permintaan tersebut, OJK resmi mencabut izin usaha bank tersebut. LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan nasabah serta melaksanakan proses likuidasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait