Defri Mulyadi, Ketua IJTI Sumbar, menjelaskan bahwa aksi ini dilakukan sebagai upaya bersama untuk mempertahankan fungsi pers. “Kami melakukan aksi ini sebagai bentuk kesatuan untuk melindungi integritas profesi jurnalistik. Revisi UU Penyiaran ini dapat memberikan dampak negatif yang besar terhadap kebebasan pers,” ucap Defri Mulyadi, didampingi oleh Sekretaris PWI Sumbar, Firdaus Abie. (000)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.