“Ada pembagian yang tegas, antara wilayah public goods, yang mutlak harus dikuasai negara, dan wilayah commercial goods untuk swasta, serta irisan di antara keduanya yang menggabungkan kerja bersama. Sehingga terjadi proses usaha bersama atau yang sering saya sebut sebagai Public, Private, People, Partnership atau 4 P. Yaitu keterlibatan yang jelas antara negara, swasta dan masyarakat dalam aktivitas ekonomi,” tuturnya.
Jelas bahwa air, hutan atau ladang, dan api atau energi, lanjutnya, merupakan Infrastruktur penyangga kehidupan rakyat, yang tidak boleh dikomersialkan atau dijual ke pribadi-pribadi perorangan yang kemudian menjadi bisnis pribadi.
“Namun yang terjadi saat ini, kedaulatan rakyat sudah diberikan menjadi kedaulatan Partai Politik di DPR RI, dan kedaulatan Presiden melalui Pilpres Langsung. Sehingga rakyat Indonesia, sebagai pemilik negara ini tidak bisa berbuat apa-apa,” ucap dia.
Lalu, faktanya segelintir orang, dapat menguasai dan menguras kekayaan alam Indonesia. Sementara ratusan juta rakyat hanya jadi penonton. Ketidakadilan inilah yang menjadi salah satu faktor penyumbang kemiskinan struktural.
“Belum lagi soal jumlah hutang pemerintah yang meningkat jauh sejak awal tahun 2000 hingga sekarang. Bahkan tahun 2023 ini, pemerintah berencana menambah hutang lagi sekitar 700 triliun rupiah. Artinya di akhir tahun 2023 nanti, akan menembus angka 8.000 triliun rupiah,” bebernya.
Semua terjadi karena hasil dari empat tahap perubahan UUD 45 telah mengubah 95 persen isi dari pasal-pasal UUD naskah asli yang dirumuskan para pendiri bangsa. Pasal-pasal dalam UUD hasil perubahan justru mencerminkan ideologi lain, yaitu Ideologi Liberalisme dan Individualisme. Sehingga ekonomi Indonesia perlahan tapi pasti menjadi Kapitalistik.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.