MUSI BANYUASIN (SumbarFokus)
Dalam rangka memperingati Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN) yang jatuh setiap tanggal 29 Mei, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sekayu memberikan remisi khusus selama tiga bulan kepada satu orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) lanjut usia yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Kalapas Sekayu Aris Sakuriyadi, dalam keterangannya, menyampaikan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan dan perhatian negara terhadap kelompok rentan, termasuk lansia yang berada dalam lingkungan pemasyarakatan.
โRemisi ini diberikan sebagai bentuk kepedulian terhadap warga binaan lanjut usia yang telah menunjukkan sikap dan perilaku baik selama menjalani masa pidana. Kami harap ini menjadi motivasi bagi seluruh WBP untuk terus mengikuti program pembinaan dan menjalani masa hukuman dengan baik,โ ujar Aris.
Selain pemberian remisi, Lapas Sekayu juga mengadakan kegiatan pembinaan rohani dan penyuluhan kesehatan bagi para warga binaan lansia. Program ini merupakan bagian dari pendekatan holistik dalam pembinaan dan perlakuan yang adil bagi seluruh WBP, termasuk kelompok lanjut usia.
Dengan kegiatan ini, Lapas Sekayu menegaskan komitmennya dalam mewujudkan layanan pemasyarakatan yang berkeadilan, manusiawi, serta berbasis hak asasi manusia, sesuai dengan prinsip-prinsip reformasi birokrasi dan pembinaan yang dicanangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI. (015)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.