MUSI BANYUASIN (SumbarFokus)
Lapas Sekayu bekerja sama dengan Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik (PDKP) Palembang menggelar kegiatan penyuluhan hukum bagi warga binaan, di Aula Lapas Sekayu, Kamis (5/3/2026).
Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman hukum warga binaan, khususnya terkait hak dan kewajiban mereka dalam menjalani proses hukum.
Sejumlah warga binaan terlihat antusias mengikuti materi yang disampaikan tim penyuluh dari PDKP Palembang.
Dalam penyuluhan tersebut, narasumber menjelaskan mengenai upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) sebagai salah satu upaya hukum luar biasa dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Peserta diberikan pemahaman tentang dasar hukum, mekanisme pengajuan, hingga persyaratan yang harus dipenuhi dalam mengajukan PK, termasuk pentingnya novum atau bukti baru sebagai salah satu syarat utama pengajuan.
Kepala Lapas Sekayu Aris Sakuriyadi menyampaikan apresiasi atas kerja sama dengan Lembaga PDKP Palembang dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Kami berharap, melalui kegiatan ini warga binaan dapat memperoleh wawasan hukum yang lebih luas, sehingga mampu memahami hak-hak hukum yang dimiliki, serta menjalani proses hukum dengan lebih baik dan bertanggung jawab,” ujarnya. (015)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






