PADANG (SumbarFokus)
Sosialisasikan Perda Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil, Wakil Ketua DPRD Sumbar Nanda Satria ajak masyarakat yang jadi peserta sosialisasi ikut berperan menyebarkanluaskan aturan tentang perlindungan koperasi dan usaha kecil yang telah dimiliki Pemerintah Provinsi Sumbar.
“Hari ini kita laksanakan sosialisasi Perda Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil dengan mengundang tokoh masyarakat dan tokoh penggerak di Kota Padang, diharapkan mereka yang diundang sebagai peserta dapat menyebarluaskan aturan yang ada ke tengah masyarakat,” ujar Nanda, di sala kegiatan, di Museum Adityawarman itu, Sabtu (25/10/2025).
Dikatakan, sosper sendiri merupakan rutinitas yang dilaksanakan DPRD Sumbar, dilakukan tiga kali dalam setahun. Tujuannya untuk memberikan informasi tentang perda-perda yang telah ditetapkan DPRD sehingga dapat dipahami dan diterima oleh masyarakat.
Dia mengajak mereka yang hadir sebagai peserta turut berperan menyebarluaskan perda yang disosialiasikan, karena untuk menyukseskan program-program yang akan mensejahterakan masyarakat tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah daerah bersama DPRD, tapi butuh keterlibatan banyak pihak dalam menjalankannya.
Terkait Perda Nomor 16 Tahun Tahun 2019, ruang lingkup yang diatur dalam regulasi ini memuat tentang pemberdayaan dan perlindungan terhadap koperasi dan usaha kecil, pengembangan usaha kecil, partisipasi masyarakat, pembiayaan, pembinaan, dan juga pengawasan.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





