Menurut dia, upaya perlindungan terhadap koperasi dan usaha kecil oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama DPRD sejalan juga dengan program nasional yang dicanangkan Presiden Prabowo yaitunya memperkuat ekonomi kerakyatan melalui koperasi merah putih, dan mendorong usaha kecil naik kelas.
Sebagai wujud keberpihakan terhadap koperasi dan usaha kecil, melalui pokirnya untuk tahun 2026 Nanda Satria sendiri telah mengusulkan anggaran untuk koperasi dan usaha kecil bisa terakomodir di APBD.
“Saat ini kita tengah membahas RAPBD 2026, usulan untuk koperasi dan usaha kecil ini sudah kita masukkan untuk dianggarkan tahun depan. Selain itu, sebagai dukungan terhadap usaha kecil kita juga sudah usulkan kepada Pak Kadis bagaimana ke depan agar ada Pergubnya, sehingga bantuan bisa diberikan langsung kepada masing-masing usaha yang memang layak menerima,” ujarnya.
Dalam sosper yang menghadirkan pihak Dinas Koperasi DAN UMKM Provinsi Sumbar tersebut dipaparkan informasi tentang program-program yang dimiliki Pemprov Sumbar untuk melindungi koperasi dan usaha kecil, sehingga masyarakat bisa mengaksesnya.
Perwakilan Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sumbar, Syamsul Bahri menyampaikan, Perda Nomor 16 Tahun 2019 menjadi pedoman bagi Pemda Sumbar dalam menumbuhkan dan perlindungan keperasi dan usaha kecil, serta menjadikan koperasi sebagai pelaku ekonomi yang tangguh, profesional dan mandiri.
Dikatakannya untuk mensejahterakan rakyat saat ini Presiden Prabowo tengah menjalankan program koperasi merah putih. Program Nasional ini bertujuan memangkas tata niaga barang-barang yang dibutuhkan koperasi. Di Sumbar sendiri sebanyak 1.265 koperasi merah putih telah resmi dibentuk.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





