PASAMAN BARAT (SumbarFokus)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar),
memulai proses sorti dan pelipatan kertas surat suara yang akan digunakan pada saat Pemilihan Umum (Pemilu) pada 14 Februari 2024 mendatang.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Gedung Balerong Pusako Anak Nagari Kabupaten Pasaman Barat, Sabtu (13/1/2024).
“Hari ini, penyortiran dan melipat kertas surat suara telah dimulai dengan melibatkan sebanyak 410 orang petugas dari kalangan masyarakat Pasaman Barat,” kata Ketua KPU Pasaman Barat Alfi Syahrin.
Dikatakan, seluruh petugas yang akan melakukan penyortiran dan melipat kertas suara, sebelum memasuki gedung Balerong Pusako Anak Nagari, dilakukan pemeriksaan secara ketat oleh Petugas Kepolisian dari Polres Pasaman Barat. Hal ini bertujuan untuk memastikan tidak adanya membawa barang-barang yang berbahaya.
“KPU Pasaman Barat memberikan arahan dan penjelasan tentang aturan kerja dan kriteria kerusakan surat suara, agar pada saat proses penyortiran, seluruh petugas telah mengetahui kondisi surat suara dan menyisihkan untuk dikoordinasikan lebih lanjut,” ujarnya.
Diterangkan, KPU Pasaman Barat menargetkan proses sortir dan pelipatan kertas surat suara dalam waktu sepuluh hari kedepan, terhitung dari tanggal 13-22 Januari 2024.
“Setiap kelompok akan diawasi oleh petugas KPU Pasaman Barat agar tidak terjadi kesalahan kesalahan, mengingat proses itu sangat penting,” terangnya.
Dijelaskan, sortir dan pelipatan pertama dilakukan untuk surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, selanjutnya menyusul untuk surat suara pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.