PARIAMAN (SumbarFokus)
Sebanyak lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Pariaman telah resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui Sidang Paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Pariaman, Desa Manggung, Kecamatan Pariaman Utara, Rabu (24/12/2025).
Lima Ranperda yang disahkan tersebut terdiri dari empat Ranperda usulan Pemerintah Kota Pariaman dan satu Ranperda inisiatif DPRD. Kelima Ranperda yang kini sah menjadi Perda tersebut antara lain Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Pariaman Tahun 2024–2044, Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik, Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025–2055 dan Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Diniyah.
Setelah melalui berbagai tahapan dan masukan konstruktif dari berbagai pihak, keputusan ini diambil dalam Sidang Paripurna dengan tujuan untuk mempercepat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Pariaman.
Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Pariaman Mulyadi menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada DPRD atas kerjasama dan dukungannya dalam merumuskan regulasi yang berpihak kepada masyarakat.
“Dengan disetujuinya lima Ranperda ini, kita berharap dapat memberikan dampak yang positif dan langsung dirasakan oleh masyarakat Kota Pariaman. Hal ini tentu tidak lepas dari kerja keras seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembahasan dan penyusunan Ranperda ini,” ujar Mulyadi.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





