TANAH DATAR (SumbarFokus)
Masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya aktivitas keuangan ilegal yang merugikan secara masif di ruang digital. Imbauan itu disampaikan Asisten Direktur Senior Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Rifki Ramadansyah, mewakili Kepala OJK Sumbar Roni Nazra, dalam kegiatan Capacity Building Bank Indonesia di Tanah Datar, baru-baru ini.
Rifki menegaskan bahwa ancaman pinjaman online ilegal (pinjol ilegal), investasi bodong, dan judi online (judol) kini sudah berada pada level yang sangat mengkhawatirkan.
Rifki menjelaskan bahwa OJK bekerja mengatur dan mengawasi seluruh sektor jasa keuangan, seperti perbankan, pasar modal, dan industri keuangan nonbank. Selain itu, OJK juga bertugas untuk memberikan perlindungan konsumen. Melalui pendekatan preventif hingga kuratif, OJK memastikan layanan keuangan yang digunakan masyarakat benar-benar aman.
Dipaparkan Rifki, penanganan aktivitas keuangan ilegal melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menunjukkan gambaran yang mencemaskan.
Total laporan yang masuk ke Sistem Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SIPASTI) mencapai 14.770 laporan, dengan dominasi 11.774 laporan pinjol ilegal dan 2.996 laporan investasi ilegal. Selain itu, sebanyak 1.556 pinjol ilegal dan 1.840 entitas investasi ilegal tercatat aktif merugikan masyarakat.
Rangkaian penipuan keuangan ini menimbulkan dampak yang sangat besar. Kerugian akibat investasi ilegal sejak 2017 hingga Agustus 2025 tercatat mencapai Rp142,13 triliun. Angka ini menunjukkan betapa sangat mudahnya masyarakat menjadi korban jika tidak hati-hati.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





