Data nasional Januari hingga 21 September 2025 turut menunjukkan besarnya eskalasi masalah. Pada April dan Mei 2025 saja, pengaduan pinjol ilegal melonjak hingga di atas 2.000 laporan per bulan, dan masih stabil di kisaran tinggi pada bulan-bulan berikutnya. Total pengaduan sepanjang 2025 sudah mencapai 13.813 laporan.
Sumbar juga tidak terlepas dari masalah ini. Dalam daftar provinsi dengan aduan terbanyak, Sumbar mencatat 267 pengaduan hanya dalam kurun Januari-Agustus 2025. Lonjakan terjadi pada pertengahan tahun, terutama pada laporan pinjaman online.
Rifki kemudian menyoroti bahaya pinjol ilegal melalui perbandingan yang sangat jelas antara layanan legal dan ilegal. Pinjaman daring resmi (Pindar) hanya bermanfaat jika digunakan sesuai kebutuhan dan kemampuan, sementara pinjol ilegal penuh risiko dan kerap menjebak korban.
“Apapun alasannya, berisiko dan mendatangkan masalah di kemudian hari,” tegasnya.
Tidak hanya pinjol ilegal, Rifki memaparkan karakteristik investasi bodong yang kerap menjebak masyarakat dengan janji manis. Mulai dari legalitas tidak jelas, janji keuntungan tidak wajar, klaim tanpa risiko, hingga memanfaatkan figur publik untuk menarik korban. Kasus-kasus penipuan yang masuk kategori investasi bodong sebelumnya bahkan menyebabkan kerugian ratusan miliar rupiah di berbagai daerah.
Rifki mengingatkan agar masyarakat memegang prinsip dasar 2L (red- singkatan dari Legal dan Logis) sebelum menggunakan produk keuangan.
“Pastikan produk berizin dan diawasi, serta perhatikan apakah hasil yang ditawarkan masuk akal atau tidak,” sebutnya.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





