Lonjakan Pengaduan dan Kerugian Triliunan, OJK Ingatkan Bahaya Pinjol Ilegal, Investasi Bodong, dan Judi Online

Asisten Direktur Senior OJK Sumbar Rifki Ramadansyah menjelaskan mengenai bahaya pinjol ilegal, investasi bodong, dan judol. (Foto: SISCA O. S./SumbarFokus.com)

Rifki memperingatkan secara keras mengenai bahaya judi online, terutama yang menyamar sebagai gim. Banyak aplikasi dengan tampilan menarik dan fitur berbayar ternyata merupakan platform judi terselubung.

“Banyak judi yang berkedok dengan game online,” ujar Rifki. Ia menunjukkan siklus jebakan judol: bermain, kalah, modal habis, mengambil pinjaman, lalu kembali bermain.

Bacaan Lainnya

“Jangan hancurkan keluargamu karena judi online,” tegas Rifki.

Rifki berharap peningkatan literasi keuangan menjadi fondasi penting agar masyarakat tidak mudah menjadi korban. Menurutnya, kehati-hatian, pengecekan legalitas, dan kontrol diri adalah langkah utama untuk terhindar dari jeratan pinjol ilegal, investasi bodong, serta judi online di era digital. (003)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait