Terkait terbitnya SKCK atas nama ZL, disebutkan, pihak Polres menyampaikan bahwa siapa saja bisa mengajukan permohonan SKCK, walaupun si pemohon dalam keadaan bermasalah. Namun, lanjut Kapolres, dicantumkan bahwa si pemohon pernah atau sedang menjalani proses hukum.
Kapolres mencontohkan, misal masyarakat ingin membuat SKCK, pihak Kepolisian tetap akan diterbitkan, dan di dalam SKCK itu nanti akan dicantumkan apakah si Pemohon tidak dalam masalah hukum, sedang proses hukum, atau sudah pernah menjalani proses hukum.
Ditegaskan, terkait penyalahgunaan narkoba, pihaknya siap berperang untuk melawan segala bentuk penyalahgunaan narkoba dalam wilayah hukum Polres Aceh Timur.
“Kita tidak akan membiarkan segala bentuk kriminal narkoba dalam wilayah hukum daerah ini, kita siap melawan dan berparang dengan pelaku narkoba,” pungkas Kapolres. (020)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.