Maju Jadi Caleg, DPO 20 Kg Sabu Ditangkap Jajaran Polres Aceh Timur

Polres Aceh Timur. (Foto: Logo Polres Aceh Timur/SumbarFokus.com)

ACEH TIMUR (SumbarFokus)

ZL (34), DPO Ditresnarkoba Mapolda Aceh, berhasil ditangkap oleh satuan Rekrim Narkoba Mapolres Aceh Timur, Rabu (15/11/2023) sekira pukul 15.00 WIB, di wilayah hukum Polres setempat.

Bacaan Lainnya

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah dalam siaran pers yang diterima SumbarFokus.com, Kamis (16/11/2023) menyampaikan ZI tercatat sebagai warga Desa Tanah Anoe, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, yang merupakan DPO kepemilikan 20 kilogram narkoba jenis sabu.

Penangkapan tersangka barawal dari beredarnya berita di media daring dan media sosial terkait ZL, yang merupakan DPO narkoba, diduga maju sebagai caleg DPRK Aceh Timur dari salah satu Parnas.

“Menindaklanjuti tentang beredarnya berita di media online, kemudian memerintahkan Kasatresnarkoba untuk melakukan konfirmasi dengan Ditresnarkoba Polda Aceh tentang kebenaran berita tersebut,” terang Kapolres.

Kemudian dari hasil konfirmasi, diperoleh keterangan bahwa benar adanya berinisial ZL ditetapkan sebagai DPO oleh Ditersnarkoba Polda Aceh bernomor DPO/140/XI/RES42/2022/DITRESNARKOBA POLDA ACEH, TANGGAL 20 NOPEMBER 2022.

Setelah memperoleh keterangan itu, Kapolres Aceh Timur kembali memerintahkan Kasat Narkoba untuk melakukan penyelidikan terhadap ZL. Lalu pada hari Rabu, Tanggal 15 Nopember 2023 sekira pukul 15.00 WIB, ZL berhasil diamankan di wilayah hukum Polres Aceh Timur dan akan diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Aceh yang menerbitkan DPO.

”Jadi kami sampaikan kepada rekan-rekan media, sebelum memperoleh informasi bahwa ZL ini masuk dalam DPO, Polres Aceh Timur tidak pernah melakukan penangkapan dan tidak pernah menerbitkan DPO atas nama ZL. DPO yang beredar di media sosial itu dikeluarkan oleh Ditresnarkoba Polda Aceh,” ungkap Kapolres.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait