Makna Kewajiban Asasi Manusia dan Contohnya

HAM
Ilustrasi. (Foto: Ist.)

PADANG (SumbarFokus)

Dalam kehidupan sehari-hari, mungkin kamu sudah sering mendengar istilah tentang hak asasi manusia (HAM). Namun, sudah tahukah kamu mengenai makna kewajiban asasi manusia? Seperti yang diketahui, hak dan kewajiban merupakan dua unsur penting yang saling berkaitan. Hak dan kewajiban asasi manusia dilindungi oleh hukum, tepatnya di dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30. Sedangkan undang-undang tentang hak dan kewajiban asasi manusia diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. Bahkan, Indonesia juga memiliki lembaga Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang bertugas untuk memastikan bahwa hak dan kewajiban asasi manusia bisa terlaksana dengan baik.

Bacaan Lainnya

Makna Kewajiban Asasi Manusia

Manusia adalah zoon politicon yang tidak bisa lepas dari bantuan manusia lainnya dalam suatu tatanan masyarakat.

Pada hakikatnya, hak dan kewajiban asasi manusia dimaknai sebagai dua hal yang mempunyai hubungan kausalitas dalam kehidupan. Seseorang akan memperoleh haknya jika sudah memenuhi kewajibannya. Hak orang lain juga termasuk kewajiban bagi pihak lain untuk menghormatinya.

Kewajiban asasi manusia merupakan kewajiban yang perlu dilakukan untuk melindungi hak asasi manusia. Ada tiga buah kewajiban, yakni kewajiban untuk menghormati, kewajiban untuk melindungi, dan kewajiban untuk dipenuhi.

Singkatnya, kewajiban asasi manusia merupakan sesuatu yang perlu dikerjakan tanpa pengecualian untuk menegakkan  hak asasi manusia.

Kewajiban Asasi Manusia Menurut UUD 1945

Berikut adalah contoh kewajiban asasi manusia yang perlu diterapkan dalam kehidupan sehari-hari menurut UUD 1945:

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait