PADANG (SumbarFokus)
Tersangka berinisial BSN kembali mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Padang. Meski telah dipanggil secara patut hingga panggilan ketiga, BSN tidak memenuhi kewajibannya untuk menjalani pemeriksaan, sehingga berpotensi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Panggilan ketiga dilakukan berdasarkan surat resmi untuk pemeriksaan pada Rabu (21/1/2026). Namun hingga hari pemeriksaan, tersangka tidak hadir tanpa memberikan keterangan yang jelas.
“Ini panggilan ketiga sebagai tersangka. Sampai sekarang yang bersangkutan belum hadir dan kami tidak mengetahui alasannya,” kata Pelaksana Tugas Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Padang Budi Sastera, Rabu (21/1/2026).
Penyidik menyatakan terus berupaya menghadirkan BSN guna kepentingan proses hukum. Saat ini, keberadaan tersangka belum diketahui dan penyidik telah meminta bantuan Kejaksaan Tinggi untuk melakukan pelacakan.
“Kita belum mengetahui keberadaan BSN. Penyidik sudah meminta bantuan melalui Kejati,” ujarnya.
Pihak kejaksaan juga membuka kemungkinan penerbitan surat DPO apabila BSN kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan berikutnya. Namun langkah tersebut akan ditempuh sesuai prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku.
“Kita bisa saja mengeluarkan surat DPO melalui proses nantinya,” tegas Budi.
Kejaksaan Negeri Padang menilai terdapat itikad tidak baik dari tersangka BSN. Penilaian tersebut didasarkan pada sikap tersangka yang tidak pernah hadir meskipun telah dipanggil secara sah dan patut.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





