“Penilaian kami, ada itikad tidak baik karena sudah dipanggil secara patut, tetapi tidak hadir,” katanya.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Dua tersangka lainnya dinilai kooperatif sehingga tidak dilakukan penahanan. Berbeda dengan BSN yang tidak pernah memenuhi satu pun panggilan pemeriksaan.
Penyidik menegaskan penanganan perkara berjalan secara profesional tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.
“Tidak ada intervensi dalam penanganan kasus ini,” tukasnya. (000)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





