PASAMAN (SumbarFokus)
Sabtu (25/10/2025), Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat, yang juga Ketua Badan Kehormatan DPRD Sumbar, Muzli M. Nur melakukan sosialisasi Perda No 1 tahun 2025 tentang Cara Pengelolaan Sampah Organik, An-Organik dan Sampah B3 kepada masyarakat Nagari Durian Tinggi Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman.
Dia menjelaskan kepada warga masyarakat Durian Tinggi, jika tidak cermat menangani sampah organik, makan sampah ini akan menjadi masalah kesehatan dan lingkungan.
“Tetapi kalau cermat maka sampah juga bisa membawa manfaat dan memberikan penghasilan ekonomi keluarga,” ujar dia.
Kegiatan sosialisasi Perda No.1 tahun 2025 ini dihadiri langsung oleh mitra kerja dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat, yakni Yosmike Yusra dan Devi Hendra, serta diikuti Camat Lubuk Sikaping Lotfriedo Rama, Wali Nagari Durian Tinggi Hendra Gunawan, tokoh masyarakat J. Imam Majolelo, Bamus, KAN, TP-PKK, LPM, perangkat nagari, tokoh pemuda, perempuan dan pelajar.
Antusiasme warga mengikuti sosialisasi ini terlihat tinggi karena isu pengelolaan sampah kini menjadi perhatian utama ditengah meningkatnya volume sampah rumah tangga.
Dalam sambutannya, J. Imam Majolelo mewakili tokoh masyarakat menyampaikan dukungan penuh terhadap penerapan Perda tersebut. Ia menilai kebersihan lingkungan adalah tanggung jawab bersama yang harus dimulai dari rumah tangga dan komunitas terkecil di nagari.
Wali Nagari Durian Tinggi Hendra Gunawan mengatakan bahwa nagari terus berupaya membangun kesadaran warga untuk memilah sampah sejak dari sumbernya. Dia juga menyoroti pentingnya pembentukan Bank Sampah Nagari agar sampah anorganik dapat dimanfaatkan menjadi barang bernilai ekonomi.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





