Masyarakat Dipahamkan tentang Mengelola Sampah Organik lewat Sosper Anggota DPRD Sumbar Muzli M. Nur

Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat, yang juga Ketua Badan Kehormatan DPRD Sumbar, Muzli M. Nur melakukan sosialisasi Perda No 1 tahun 2025 tentang Cara Pengelolaan Sampah Organik, An-Organik dan Sampah B3 kepada masyarakat Nagari Durian Tinggi Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman. (Foto: DPRD Sumbar/SumbarFokus.com)

Sementara, Camat Lubuk Sikaping Lotfriedo Rama menegaskan pentingnya kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah.

“Perubahan perilaku dalam mengelola sampah menjadi kunci utama. Pemerintah nagari tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan aktif warga,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Dalam kesempatan itu, Yosmike Yusra, dari DLH Provinsi Sumbar, menjelaskan bahwa Perda ini mengatur pemilahan sampah organik, anorganik, dan B3K (Bahan Berbahaya, Beracun, dan Kritis).

Sampah organik seperti sisa makanan dan daun dapat dijadikan kompos, sedangkan sampah anorganik seperti plastik, logam, dan kaca bisa didaur ulang. Sementara itu, sampah B3K memerlukan penanganan khusus agar tidak mencemari lingkungan.

Pemaparan materi dilanjutkan oleh Devi Hendra, yang menyoroti kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di berbagai daerah yang sudah melebihi kapasitas dan masih menggunakan sistem terbuka (open dumping).

Dia menekankan perlunya perubahan menuju sanitary landfill serta pemberdayaan masyarakat melalui Bank Sampah agar pengelolaan lebih berkelanjutan.

Menutup kegiatan, Muzli M. Nur menegaskan bahwa pengelolaan sampah tidak hanya soal kebersihan, tetapi juga menyangkut kesehatan dan ekonomi masyarakat.

“Sampah bisa menjadi berkah bila dikelola dengan baik. Mari jadikan gerakan pengelolaan sampah ini sebagai tanggung jawab bersama demi Pasaman yang bersih dan sehat,” imbaunya. (003)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait