Masyarakat Kuamang Alai Sambut Anggita DPRD Sumbar Ali Muda

Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Ali Muda, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah No 16 Tahun 2019, tentang pemberdayaan dan perlindungan koperasi dan usaha kecil, di Kenagarian Kuamang Alai, Pasaman Barat, Selasa (26/08/2025). (Foto: DPRD Sumbar/SumbarFokus.com)

Merespons, Ali Muda mengatakan, kegiatan ini diadakan bertujuan untuk menjalankan program pemerintah agar masyarakat memahami dan mengerti dalam menjalankan usaha koperasi dan usaha kecil di nagari.

”Tugas kita selaku anggota dewan provinsi adalah menjalankan amanah dari rakyat dan menjemput aspirasi sebagai lembaga legalisasi. Untuk itu,
Kami di Provinsi membentuk secara bersama payung hukumnya, agar kegiatan masyarakat ada pelindungnya menurut peraturan yang berlaku, termasuk dukungan pada koperasi Merah Putih.” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

”Untuk itu, mari kita bangun kebersamaan untuk mendukung program pemerintah dan menjalankan sesuai dengan aturan untuk itu kami hadir dari Dewan Provinsi menyampaikan dan memaparkan Sosper ini”, papar Ali Muda.

Anggota komisi II DPRD Sumbar tersebut juga menginginkan, agar masyarakat bisa membangun koperasi merah-putih, guna mendapatkan manfaat berkesinambungan.

“Mari kita dukung juga koperasi merah-putih, karena itu program pemerintah untuk meningkatkan perekonomian masyarakat, dalam melakukan aktifitas usaha,” tambahnya.

Dengan adanya kunjungan ke Nagari Kuamang Alai, tokoh masyarakat setempat memberikan apresiasi pada Ali Muda, yang telah hadir, dalam rangka sosialisasi perda dan sekaligus menjemput aspirasi masyarakat kecamatan Lembah Malintang umumnya, dan Nagari Kuamang Alai khususnya.

”Mudah mudahan segala niat dan tujuan kita semua dalam melaksanakan amanah ini di permudah jalannya oleh Allah”, ungkapnya. (003)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait