MDR QRIS Dibebankan pada Merchant atau Konsumen? Ini Kata Kepala BI Sumbar

Ilustrasi penggunaan QRIS. (Foto: YEYEN/SumbarFokus.com)

PADANG (SumbarFokus)

Diketahui, Bank Indonesia telah menetapkan pengenaan biaya layanan atau Merchant Discount Rate (MDR) sebesar 0,3 persen dalam penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), yang dibebankan pada merchant (pedagang), bukan dibebankan pada konsumen. Namun demikian, dalam temuan di lapangan, masih ditemukan sejumlah merchant yang membebankan biaya layanan tersebut pada konsumen, dengan ditambahkan ke dalam biaya transaksi yang dibayar konsumen.

Bacaan Lainnya

Seperti ditemukan oleh Putra (21), saat melakukan transaksi di sebuah merchant kuliner di Kota Padang, kasir menyebutkan bahwa dia dikenakan tambahan biaya untuk penggunaan QRIS.

“Memang sih Kak, ngga seberapa uangnya. Cuman beberapa ratus Rupiah aja, Tapi kita sebagai konsumen bingung, sebenarnya itu tanggung jawab konsumen atau pedagangnya,” ungkap Putra.

Juga seperti disampaikan oleh Dina (39), ketika berbelanja kebutuhan harian di sebuah warung grosiran, menemukan harus membayar biaya tambahan untuk penggunaan QRIS.

“Tapi ini tidak di semua pedagang. Banyak juga, saya berbelanja, tidak dikenakan biaya tambahan kalau pakai QRIS,” sebutnya.

Salah seorang konsumen di Dalas Swalayan, misalnya, Dewi (31), mengatakan, dirinya tidak pernah dikenakan biaya tambahan saat berbelanja di merchant yang berlokasi di Andalas, Padang Timur, tersebut.

Rahmat (40), salah seorang konsumen Two Mart, juga mengaku tidak pernah dikenakan beban MDR saat berbelanja di Two Mart.

“Puas kok pakai QRIS di Two Mart ini. Biaya layanan tidak pernah ada,” ujarnya.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait